Panduan Cara Hitung Pajak Impor

Cara hitung pajak impor

Bacaimana cara hitung pajak impor? dan bagaimana cara membayarnya? Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika teman saya tanya bagaimana cara belanja di Aliexpress.

Mereka biasanya belum pernah belanja di aliexpress maupun marketplace luar negeri lainnya. Beli barang di luar negeri nggak perlu takut dengan pajak impor. Meski tetap harus memperhitungkan besaran pajak impor.

Jangan sampai barang yang diimpor ketika sampai di rumah kamu harganya jauh lebih mahal dibandingkan apabila langsung beli di toko lokal. Saran saya, kalau ada yang jual di Indonesia dengan harga yang kompetitif, mending beli di toko lokal saja.

Kali ini, saya mau berbagi tentang bagaimana cara menghitung pajak impor dan bagaimana membayarnya secara online.

Peraturan Pajak Impor

Sejak Januari 2020 ada perubahan pajak impor berdasarkan 199/PMK.010/2019 yang berisi

  1. FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
  2. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%
  3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan  PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
  4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
    1. Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    2. Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    3. Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    4. Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
  5. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak :
    1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
      1. Dalam bentuk batang = 20 batang
      2. Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
      3. Dalam bentuk cair = 30 mililiter
      4. Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
      5. Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
    2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
  6. Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos

Cara Hitung Pajak Impor

Untuk contoh, jika saya membeli kamera dengan harga USD 100 dengan kurs 15.000 (biar mudah ngitungnya) dengan rumus perhitungan sebagai berikut

Pajak impor = Bea Masuk + PPN

  • Bea Masuk = (Harga barang + ongkir) x 7.5%
    USD 100 x 7.5% =USD 7.5
  • PPN = (Harga barang + ongkir + Bea Masuk) x 10%
    (USD 100 + USD 7.5) x 10% = USD 10.75

Jadi total pajak impor untuk barang senilai USD 100 adalah USD 7.5 + USD 10.75 = USD 18.25

Jika kurs yang berlaku saat penagihan pajak impor adalah Rp15.000, maka kita harus membayar pajak impor sebesar 18.25 x 15.000 = Rp273.750

Perhitungan di atas tidak berlaku untuk beberapa jenis produk tas, sepatu dan produk tekstil yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan.

Jujur pajak impor ini sebenarnya jauh lebih murah dibandingkan peraturan terdahulu. Karena selain dikenakan bea masuk dan PPN juga dikenakan PPH yang nilainya 10% apabila memiliki NPWP dan 20% apabila tidak memiliki NPWP.

Jadi bagaimana? Apakah kamu tetap memiliki niat untuk berbelanja di aliexpress setelah mengetahui perhitungan-perhitungan di atas?

Cara Bayar Pajak Impor

Cara Cek dan Bayar Pajak Impor

Pembayaran pajak impor tidah harus dilakukan di kantor pos sebelum menerima barang, kalau kamu mau rajin memantau kamu bisa membayarnya menggunakan Virtual Account. Hal ini bisa kamu lakukan apabila kamu menyetujui jumlah pajak impor yang muncul di halaman pembayaran.

Tagihan Pajak Impor

Apabila kamu merasa keberatan dengan nominal tersebut, sepertinya kamu bisa mengajukan banding. Nah, pengajuan banding ini mengharuskan kamu datang ke bea cukai impor terdekat. Kalau di Blitar, tempat saya tinggal saat ini, saya harus ke Kediri kalau mau mengajukan banding.

Untuk melakukan pembayaran pajak impor, kamu treking dulu paketanmu di halaman ems.posindonesia.co.id. Di situ akan muncul kode billing pembayaran yang harus kamu bayar. Kamu bisa langsung menekan info pembayaran untuk mengetahui bagaimana cara membayarnya.

QRIS Payment

Metode pembayaran menggunakan QR Code. Kamu bisa melakukan generate QR apabila memilih menggunakan payment ini. Kamu hanya bisa membayar pajak impor yang nilainya di bawah 5 juta untuk metode pembayaran ini.

Karena kebetulan pajak yang harus saya bayar ini kurang dari 100 ribu. Saya coba untuk bayar menggunakan QRIS, saya tekan tombol Generate QR-Code. Ternyata enggak boleh gaes. Dapat peringatan seperti di bawah ini 🙁

Bayar Pajak Impor dengan QRIS

Setelah saya tinggal makan siang, saya iseng generate lagi akhirnya bisa buat bayar gaes 😀

Bayar pajak impor dengan QRIS

POS Indonesia

Pembayaran menggunakan metode POS Indonesia ada dua, yaitu datang ke kantor pos dan menggunakan formulir penambahan saldo. Masukkan nomor Virtual Account sebagai rekening tujuan. Selain itu kamu juga bisa menggunakan Pos Pay, pada group Banking pilih menu Virtual Account

Saya enggak pakai metode ini karena males harus ke Kantor Pos dan saya nggak punya Pos Pay. Jadi saya skip dulu.

Bank BRI

Kalau kamu memilih pembayaran menggunakan bank BRI, kamu bisa bayar melalui ATM dengan cara pilih menu bayar / beli > multipayment > Pilih kode Institusi POS INdonesia “161” kemudian masukkan no VA.

Kamu bisa menggunkan BRI Online, caranya kurang lebih sama dengan ATM. Yaitu pilih menu pembayaran > Multipayment > Kode institus 161 Pos Indonesia. Masukkan virtual account dan masukkan nominalnya.

Bank Mandiri

Pembayaran dengan ATM Mandiri, caranya kurang lebih sama dengan Bank BRI. Piliuh menu bayar / beli > multipayment > kode institus Pos Indonesia adalah 161. Kemudian masukkan nomor virtual account.

Kalau di Mandiri Online caranya juga sama, yaitu masuk Mandiri Online > Pembayaran > Multipayment > Kode Institusi Pos Indonesia 161 > Masukkan virtual account dan nominalnya > Selesaikan transaksi.

Bank Lainnya

Kamu bisa menggunakan transfer antar bank, pilih transfer ke Bank BRI. Masukkan VA BRI yang tercantum di halaman va.posindonesia.co.id untuk mengetahuinya. Cara ini akan membuatmu dikenakan biaya transfer antar bank lho.

Pertanyaan Umum

Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pajak impor. Kalau kamu juga punya pertanyaan seputar pajak impor, tulis aja di kolom komentar. Nanti saya akan bantu jawab sepengetahuanku.

Apakah Perlu Datang ke Kantor Bea Cukai?

Untuk mengurus pajak impor, tidak ada keharusan untuk datang ke Kantor Bea Cukai yang menangani pajak impor. Karena ketika kita tracking nomor resi, kita akan diinfokan virtual account yang bisa kita gunakan untuk membayar pajak impor.

Kalau kamu tidak setuju dengan nilai pajak tersebut, kamu bisa datang ke kantor bea cukai dengan membawa bukti-bukti untuk memperkuat argumenmu tentang pajak impor yang harusnya dikenakan.

Kalau Pajak Impor gak dibayar gimana?

Kalau pajak impor tidak dibayar, barang akan ditahan di kantor bea cukai dalam periode tertentu dan bisa saja dimusnahkan.

Bagikan:

Tags

Related Post

2 responses to “Panduan Cara Hitung Pajak Impor”

  1. rudytiaw Avatar
    rudytiaw

    Selamat Siang Mas Pandu,
    Mohon ilmunya cara memasarkan produk kita dengan website sendiri ke luar negeri, bagaimana caranya mas.
    Terima kasih, semoga semakin sukses dan sehat selalu.
    Aamiin YRA

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Tinggal buat websitenya menggunakan bahasa yang digunakan oleh target negara tujuan Mas. Saya ada toko dengan pasar ekspor, saya gunakan bahasa Inggris.

Leave a Comment