Panduan Mengisi Formulir W-8BEN-E

Panduan Mengisi Formulir W 8ben E

Panduan Mengisi Formulir W-8BEN-E. Form W-8BEN-E merupakan form yang harus diisi sebelum mendapatkan penghasilan dari perusahaan berbasis di Amerika seperti Facebook maupun Google. Sebelum kita mengisi form ini, ada kemungkinan pembayaran kita ditahan sampai kita mengisinya. Dalam kata lain, kita tidak akan mendapatkan pembayaran apabila tidak mengisi form ini.

Sebelumnya saya pernah menulis cara mengisi tax information Google Adsense dimana kita diminta untuk mengisi form W-8BEN, pada kesempatan ini saya mau berbagi cara mengisi form W-8BEN-E yang diminta oleh Facebook. Form W-8BEN-E merupakan form yang ditujukan untuk sebuah entitas / bisnis yang mendapatkan penghasilan dari perusahaan Amerika.

Mungkin karena saya membuat akun facebook business manager, sehingga saya diharuskan untuk mengisi form W-8BEN-E. Tapi nggak perlu khawatir kok, kita tetap bisa mengisi dan mendapatkan penghasilan dari Facebook.

Apa itu Form W-8BEN-E?

Kalau ditanya apa itu Form W-8BEN-E saya merujuk dari situs resmi IRS (Dirjen Pajaknya Amerika), form ini digunakan oleh entitas/bisnis asing ( dari luar amerika) untuk mendokumentasikan status pemotongan dan pelaporan pajak bisnis di Amerika.

Kita bisa mendapatkan pengurangan potongan pajak juga dari pemerintah Amerika Serikat, karena bukan merupakan warga negara Amerika. Sehingga potongan yang dikenakan terhadap penghasilan kita di Amerika itu tidak terlalu besar.

Kenapa Harus Isi Form W-8BEN-E?

Ini salah satu persyaratan untuk menerima pembayaran dari perusahaan yang ada di Amerika, tanpa mengisi form ini penghasilan kita dari Facebook (dalam case saya) tidak dapat dicairkan kepada kita.

Selain itu, seperti yang sudah pernah saya tulis di artikel mengisi tax information Google Adsense bahwa kita bisa mendapatkan keringanan potongan dari pungutan pajak pemerintah Amerika Serikat yang mencapai 30%.

Dengan mengisi form pajak ini kita bisa memperoleh pengurangan potongan tersebut hingga 10%. Lumayan bukan? Bisa buat tambahan bayar pajak penghasilan di dalam negeri bukan?

Cara Mengisi Formulir W-8BEN-E

Identification of Beneficial Owner

Pada nomor satu tulis entitas / perusahaan. Saya mendaftarkan diri di Facebook sebagai individual business, sehingga pada bagian ini saya isi dengan nama lengkap saya. Untuk nomor dua isi dengan kewarganegaraan / basis negara perusahaan yang nomor 1 berdiri. Saya isi dengan Indonesia. Sedangkan untuk nomor 3 bisa dikosongi saja.

Status Entity Type

Nomor 4, saya pilih status entity sebagai partnership. Kemudian centang bagian bawah dengan pilihan YES.

Informasi Tempat Tinggal

Nomor 6, kita isi alamat lengkap sesuai dengan KTP. Lengkap dengan Kota dan kodeposnya. Kemudian jangan lupa isi juga negara Indonesia.
Nomor 7 nggak perlu diisi kalau kamu tinggal sesuai dengan KTP. Kalau tempat tinggal beda sama KTP kamu isi alamat pengiriman surat.
Nomor 8, karena kita bukan warga negara US.
Nomor 9b, dengan nomor NPWP kita. Referensi dokumen

Claim of Tax Treaty Benefits

Nomor 14, isi dengan Indonesia.
Nomor 15, saya mengisi dengan Article 13 and Paragraph 2, claim 10% ketika menjadi Facebook Creator dengan alasan kita bukan warga / tinggal di negara Amerika Serikat

Certification

Setelah isi nomor 15, langsung scrolling aja ke halaman terakhir, centang I certify dan tanda tangan. Masukkan nama terang dan tanggal tanda tangan.

Video Tutorial Mengisi Formulir W-8BEN-E

Apabila masih bingung dengan tutorial di atas, kamu bisa menonton video tutorial yang sudah saya buat. Apabila ada kesalahan dalam penjelasan video tutorial ini, mohon koreksinya dengan menulis di kolom komentar. Pembetulan / revisi dari video tutorial ini akan di update pada artikel ini.

YouTube video

Pertanyaan Seputar W-8BEN-E

Apabila ada pertanyaan seputar Formulir W-8BEN-E bisa langsung tulis di kolom komentar di bawah ya, beberapa pertanyaan yang mungkin membantu banyak orang akan saya kurasi dan update di artikel ini. Yuk, mari sama-sama belajar tentang pajak

Bagikan:

Tags

Related Post

22 responses to “Panduan Mengisi Formulir W-8BEN-E”

  1. Aitsa Avatar
    Aitsa

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasan formulirnya. tetapi apakah ada penjelasan pengisian formulir W-8BEN-E terbarunya? Karena formulir yg diberikan kpd saya dari workday US berbeda dengan yg ini. Terima kasih

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Setahu saya, yang saya tulis ini sudah yang terbaru kak. Revisi Oktober 2021. Mungkin bisa dilihat di form yang diterima, itu ada tahunnya Revisi tahun berapa. Atau itu W-8BEN saja tanpa -E. Kalau perorangan dapatnya yang tanpa E.

  2. Bella Avatar
    Bella

    kak mengisi point 15 dengan Article 13 and Paragraph 2, claim 10% , itu mengartikan kita bebas pemotongan atas penghasilan yg kita terima dr us bukan ya?
    karena saya ada transaksi penjualan barang dengan us dan sudah kena pajak PPN DN

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Sepemahaman saya iya, jadi kita bayar pajak sendiri di Indo

      1. Bella Avatar
        Bella

        jadi ka panji kemarin mendapatkan full payment dan tidak di potong apapun ? karena tadi saya baca lagi terkait P3B, claim 10% itu atas pajak max yang boleh di potong us

        1. Pandu Aji Avatar
          Pandu Aji

          Iya, invoice yang saya terima dari Meta itu VAT 0%. nggak ada potongan sama sekali.

  3. dop Avatar
    dop

    kak panji, untuk bagian III point 15 dengan claim 10% ini dari mana ya? atau ada ketentuannya?

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Saya nyontek panduan pengisian tax information google adsense yang lebih mudah dipahami https://panduaji.com/tax-information-googleads/ , kebetulan saya juga publisher google adsense. W-BEN-E yang saya contohkan ini di Meta. Kurang lebih sama saja menurut saya.

      Kalau mau baca-baca referensi terkait tax-trearty bisa baca di https://www.irs.gov/individuals/international-taxpayers/tax-treaties

  4. Ramang Avatar
    Ramang

    ini kita isi untuk perorangan ya kak? kebetulan aku belum diverifikasi sama fb akun pembayaran gara2 ada yang salah mungkin

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      WBEN-E untuk sebuah entitas / bisnis. Kalau yang untuk perorangan WBEN kalau ndak salah.Dari email e sampean, kayaknya harus tanda tangan menggunakan aplikasi seperti Docusign / Adobe sign / print di tanda tangani kemudian di scan jadikan pdf.

  5. Indra Avatar
    Indra

    Halo kak Pandu, nantinya pelaporan pajak di Indonesianya bagaimana prosesnya ya? semisal Tax Treaty Amrik 10%. Apakah kita bayar saat lapor SPTnya 10% (sesuai nominal Tax Treaty) saja, atau tetap bayar PPh pasal 25 Norma?

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Kalau saya bayar PPh Pasal 25 normal. anggep aja sebagai pemasukan biasa.

  6. sarwono Avatar
    sarwono

    Selamat Pagi Pa Pandu,
    Saya mau tanya Klo untuk perusahaan yg ada kegiatan export ke Amerika, :
    1 No 4 Chapter 3 Status (entity type) (Must check one box only, dipilih yg mana ya
    2 15 Special rates and conditions ,
    – Article and paragraph diisi apa ya
    – Claim diisi berapa %
    – type of income :………….

    terima kasih sebelumnya

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Selamat malam Pak Sarwono,
      Kalau hanya sebatas ekspor produk ke Amerika seharusnya tidak perlu mengisi form ini, kecuali kalau membuka usaha dan menjual barang / jasa langsung di sana.
      Kebetulan salah satu klien saya, eksportir yang hanya mengirimkan barang ke beberapa negara, mereka tidak berurusan dengan pajak di negara tujuan ekspor.

  7. Tianjulian4 Avatar
    Tianjulian4

    reference number itu di isi apa bg?

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      waktu itu saya kosongi

  8. Purwanto Avatar
    Purwanto

    Sore Mas Pandu.
    Bilamana penghasilan atas bisnis profit yang tidak dikenakan pajak karena memiliki permanent residence, apakah part iii harus diisi, ataukah bisa dikosongkan?
    Terima kasih

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Mohon maaf, untuk hal tersebut saya kurang begitu paham

  9. Nita Avatar
    Nita

    Malam pak Pandu,

    Mau tanya pak, kalau kami perusahaan swasta yg akan menerima pembayaran dari netflix usa.
    1. Dibagian status entity type apakah kami contengnya “corporation” atau “partnership” ya?
    2. Di part III no. 14b apakah harus di isi?
    3. Di part III no. 15 apakah isinya juga sama dengan contoh isian bapak diatas?

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Selamat pagi Bu Nita,
      Untuk hal semacam itu ada baiknya bisa tanya ke konsultan pajak ya saya kurang yakin dengan case seperti itu bu.
      Atau bisa coba baca panduan isinya di https://www.irs.gov/pub/irs-pdf/iw8bene.pdf

  10. Alia Avatar
    Alia

    Selamat pagi Pak Pandu,
    Untuk FTIN itu menggunakan NPWP berapa digit? Terima kasih.

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      untuk TIN saya pakai NPWP yang lama kak. bukan yang NIK 16 digit

Leave a Comment