Berikut panduan cara membayar denda pajak PPh21 Badan di coretax! Beberapa waktu lalu saya mendapatkan surat cinta dari kantor pajak yang berisi surat tagihan pajak penghasilan pasal 21. Surat ini saya peroleh karena saya telat melaporkan PPh21 Badan.
Kalau dulu, untuk membayar denda pajak kita bisa login di DJP Online > Bayar > E-Billing dan isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) dengan rincian
- Jenis Pajak: 411121 – PPh Pasal 21
- Jenis Setoran: 300 – STP
Namun sekarang menu tersebut sudah tidak ada lagi. Pembayaran denda pajak melalui Core Tax! Bagaimana caranya?
Pada kesempatan ini saya mau berbagi pengalaman membayar denda Pajak PPh 21 melalui coretax.
Kok Bisa Kena Denda?
Saya kena denda pajak karena terlambat menyampaikan PPh 21. Bulan Oktober dan November lalu saya nggak lapor PPh 21. Baru saya laporkan ketika menyusun SPT tahunan badan.
Dalam tim kecil saya semua orang teknis, nggak ada orang administrasi apalagi pajak. Sekarang saya jadi tahu kalau PPh 21 harus dilaporkan setiap bulan sebelum tanggal 10 atau 20 (saya lupa)
Jadi buat teman-teman yang baru punya PT seperti saya, ada baiknya mulai belajar sedikit demi sedikit tentang administrasi seperti ini. Kecuali kalau anda sudah punya anggaran untuk admin andal yang bisa ngurusi hal seperti ini.
Kalau kamu content creator berbadan hukum, sepertinya perlu mengisi formulir W-8BEN-E. Kalau individual di youtube, cukup isi tax information google adsense
Cara Bayar Denda PPh21 di Coretax

Berikut langkah-langkah cara membayar denda PPh21 melalui coretax
- Login Coretax sebagai penanggung jawab perusahaan
- Impersonate badan yang terkena denda pajak
- Pilih menu pembayaran > Pembuatan kode billing atas tagihan pajak
- Centang / pilih semua apabila denda pajak lebih dari satu
- Isi nominal denda yang harus dibayar
- Buat kode billing
- Bayar kode billing
- Tagihan terbayar
Tinggalkan komentar